Badan Lingkungan Hidup Kab. Kapuas
PENGUMUMAN LELANG
Kuala Kapuas, 9 Mei 2012
|
Nomor Lampiran Perihal |
: : : |
11-PB/P2BJP/BLH/V/2012 - Penetapan Pemenang Pelelangan Umum
|
|
|
Berdasarkan evaluasi dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2012 tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (Administrasi, Teknis dan Harga) tanggal 3 Mei 2012 dan Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga Penawaran tanggal 4 Mei 2012, maka dengan ini ditetapkan Penyedia Barang/Jasa pada :
|
Program |
: |
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan |
|
|
Kegiatan |
: |
Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan |
|
|
Pekerjaan |
: |
Pengadaan Gerobak Sampah Untuk Bantuan Ke Sekolah-Sekolah & Fasilitas Umum sebanyak 10 (sepuluh) unit |
|
Adalah sebagai berikut :
|
No. |
Nama Perusahaan |
H a r g a |
Jangka Waktu Pelaksanaan (Hari) |
||
|
Plafond Dana (Rp.) |
Penawaran (Rp.) |
Negosiasi (Rp.) |
|||
|
1.
|
CV. MENTARI Pusat Kuala Kapuas
|
79.000.000,- |
77.815.000,- |
77.815.000,- |
60
|
Demikian penetapan pemenang ini dibuat dan dapat dipergunakan untuk proses pengumuman penetapan penyedia barang/jasa dan sebagai laporan kepada Pengguna Anggaran Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2012 untuk pembuatan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2012
|
NO. |
NAMA/NIP |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
|
1. |
HENI MARIATI, ST NIP. 19810331 200501 2 014 |
Ketua merangkap Anggota |
1. |
|
2. |
TARNOTO, SP NIP. 19701111 199902 1 001 |
Sekretaris merangkap Anggota |
2.
|
|
3. |
BUDI SETIALAKSANA, ST, M.Si NIP. 19740425 200604 1 013 |
Anggota |
3.
|
|
4. |
SAMERO NIP. 19640906 199803 1 002 |
Anggota |
4.
|
|
5. |
LIEM WAN HING, ST NIP. 19721113 200501 1 008 |
Anggota |
5.
|
RENCANA UMUM PELELANGAN
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) NOMOR : 01/P3U-BLH/II/ 2012
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan secara terbuka.
Adapun rincian Kegiatan adalah sebagai berikut :
Demikian Rencanan Umum Pengadaan (RUP) ini disampaikan untuk diproses sesuai rencana dan aturan yang berlaku.
Last Updated (Wednesday, 02 May 2012 06:45) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


